Dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta melindungi kesehatan masyarakat, Pemerintah Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot mengimbau seluruh masyarakat Desa Tepian Batang:
❌ DILARANG membakar sampah secara terbuka, baik sampah rumah tangga, sampah kebun maupun jenis sampah lainnya.
🔥 Pembakaran sampah, khususnya pada musim kemarau, dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.
♻️ MARI KELOLA SAMPAH DENGAN BIJAK!
✅ Pilah sampah dari sumbernya
✅ Terapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
✅ Manfaatkan sampah organik untuk pengomposan
✅ Manfaatkan fasilitas bank sampah apabila tersedia
✅ Angkut dan buang sampah pada tempat pengolahan/pemrosesan sampah sesuai ketentuan
📢 Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Pemerintah Desa atau instansi terkait.
⚖️ PERHATIAN:
Terhadap pelanggaran akan dilakukan pembinaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan turunannya.
Mari bersama menjaga Desa Tepian Batang agar tetap bersih, sehat, aman, dan lestari. 🌱
PEMERINTAH DESA TEPIAN BATANG
KECAMATAN TANAH GROGOT
👤 Kepala Desa,
H. JALUDIN, SE, MM
Lingkungan Bersih, Desa Sehat, Masyarakat Selamat.