You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tepian Batang
Logo Desa Tepian Batang
Tepian Batang

Kec. Tanah Grogot, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

Pemerintah Desa Tepian Batang Sampaikan Sikap Resmi Terkait Lahan HGU PTPN di DPRD Paser

Administrator 10 November 2025 Dibaca 79 Kali
Pemerintah Desa Tepian Batang Sampaikan Sikap Resmi Terkait Lahan HGU PTPN di DPRD Paser

Tana Paser, 28 Oktober 2025 – Bertempat di ruang rapat Bapekat DPRD Kabupaten Paser, Komisi I DPRD Paser menerima perwakilan Pemerintah Desa Tepian Batang bersama tokoh masyarakat. Hadir langsung Kepala Desa Tepian Batang, H. Jaludin, SE, MM, bersama tokoh masyarakat di antaranya Bapak Ilham serta beberapa perwakilan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Tepian Batang menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap resmi terkait keresahan warga atas keberadaan lahan HGU milik PTPN yang hingga kini belum jelas statusnya dan belum memberikan hak-hak masyarakat sebagaimana mestinya.

Isi pernyataan sikap meliputi:

  1. Pemdes berpihak pada kepentingan masyarakat dan kesejahteraan warga dengan menjunjung tinggi hukum.
  2. Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat belum pernah menerima hak-hak mereka terkait HGU, baik berupa program kemitraan, pembagian lahan plasma, kompensasi sosial, maupun pemberdayaan ekonomi lokal.
  3. Pemdes menilai langkah replanting oleh PTPN berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan konflik sosial.
  4. Pemdes meminta PTPN menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di area sengketa hingga ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama.
  5. Pemdes mendesak Pemkab, BPN, dan instansi terkait melakukan verifikasi lapangan sesuai hasil hearing sebelumnya, membuka data peta HGU secara transparan, serta memfasilitasi mediasi demi penyelesaian yang adil.
  6. Pemdes siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan demi solusi berkeadilan dan berkelanjutan.
  7. Pemdes mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak bertindak di luar hukum, sembari menunggu proses mediasi.

Pertemuan ini menegaskan komitmen DPRD Paser melalui Komisi I untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan langkah politik dan hukum yang sesuai. Pemerintah Desa Tepian Batang berharap kehadiran perusahaan negara benar-benar membawa manfaat nyata, berupa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan HGU.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan